Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang yang Jadi Kantor Judi Online, Lima Orang Ditangkap
Polsek Neglasari menggerebek praktik judi online yang bermarkas di sebuah apartemen di Neglasari, Tangerang.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak lanjut untuk memberantas praktik judi online terus dilakukan kepolisian sebagaimana perintah Kapolri.
Terbaru, praktik judi online dibongkar di Kota Tangerang. Polsek Neglasari menggerebek praktik judi online yang bermarkas di sebuah apartemen di Neglasari, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan praktik judi online itu berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari laporan itu, pihak pengelola apartemen menaruh curiga terhadap adanya penyewaan empat unit apartemen itu.
"Unit Reskrim Polsek Neglasari menerima informasi dari pengelola apartemen bahwa ada penyewa yang mencurigakan karena menyewa empat unit apartemen sekaligus dan membawa beberapa perangkat PC," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan judi online di lokasi dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama jajaran unit Reskrim.
"Lima orang pelaku yang berperan sebagai admin berikut dengan tiga unit PC, delapan unit keyboard, dan 23 unit handphone yang digunakan untuk operasional judi online," katanya.
Zulpan mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait bisnis judi online tersebut.
Baca juga: Tensi Panas Anggota dan Pimpinan Komisi III Rapat dengan Kapolri, Soal Isu Diagram Konsorsium Judi
Menurutnya, lima orang pelaku yang diamankan para pelaku mengaku telah bekerja di kantor itu selama dua bulan.
"Lama beroperasi tidak tahu, tapi (pelaku) sudah bekerja selama 2 bulan," pungkas Zulpan.