Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Laporan Palsu Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus laporan palsu, Juanda membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Laporan Palsu Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang perkara laporan palsu agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara laporan palsu dengan terdakwa Juanda, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Dalam pleidoinya, Juanda mengatakan perbuatan Andi Tediarjo yang menitipkan uang sewa tanah semestinya disampaikan ke pihak keluarga, bukan lewat perantara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dipandang kurang cermat dalam menggali kesaksian para saksi soal akta objek tanah yang dipermasalahkan antara dirinya dengan sang paman.

"Tindakan saya dalam rangka mempertahankan hak," kata Juanda dalam persidangan.

Berkenaan dengan itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa.

BERITA REKOMENDASI

"Saya memohon dan meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa, karena atas dasar penghukuman, bukan keadilan," jelasnya.

Sementara penasehat hukum Juanda, Budiman Baginda Sagala menilai putusan Pengadilan Negeri Cikarang sudah tepat memutus bebas Andi Tediarjo dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan terdakwa.

Menurutnya, atas vonis bebas tersebut seharusnya perkara terkait hal ini sudah selesai.

Vonis bebas Andi juga dipandang jadi bentuk tak terbuktinya perihal pencemaran nama baik.

"Dengan demikian unsur pengaduan pencemaran nama baik tidak terbukti menurut hukum," kata Budiman.


Terhadap pleidoi Juanda, Jaksa akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa dalam sidang berikutnya yang digelar satu pekan dari sekarang.

Sebelumnya, Juanda dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas