Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostusi online di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2022

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ilustrasi.Seorang mucikari berinisial NROS ditangkap Polres Majalengka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostusi online di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2022).

Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang muncikari berinsial P alias Mami.

"P alias Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, polisi berpura-pura menjadi pelanggan.

"Tim lalu melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp 1 juta," ucapnya.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, terlihat seorang wanita mendatangi hotel yang sudah disediakan oleh P.

Wanita itu diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK) berinisial W yang datang atas perintah dari muncikari P.

Baca juga: Lokalisasi Sepi, PSK di Puncak Bogor Nyaman Jajakan Diri Secara Online, Uang Tak Dipotong Muncikari 

Berita Rekomendasi

Polisi lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan W dengan seorang pria di kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi berhasil merangkap P selaku muncikari

Lebih lanjut, Wiratama menjelaskan sang muncikari mengaku sudah bekerja sejak lima tahun terakhir dengan meraup keuntungan ratusan ribu per hari.

"Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Wiratama. 

Kini, keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas