Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostusi online di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2022
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostusi online di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2022).
Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang muncikari berinsial P alias Mami.
"P alias Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, polisi berpura-pura menjadi pelanggan.
"Tim lalu melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp 1 juta," ucapnya.
Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, terlihat seorang wanita mendatangi hotel yang sudah disediakan oleh P.
Wanita itu diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK) berinisial W yang datang atas perintah dari muncikari P.
Baca juga: Lokalisasi Sepi, PSK di Puncak Bogor Nyaman Jajakan Diri Secara Online, Uang Tak Dipotong Muncikari
Polisi lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan W dengan seorang pria di kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi berhasil merangkap P selaku muncikari.
Lebih lanjut, Wiratama menjelaskan sang muncikari mengaku sudah bekerja sejak lima tahun terakhir dengan meraup keuntungan ratusan ribu per hari.
"Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Wiratama.
Kini, keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.