Tukang Cukur di Tangerang Selatan Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Ditangkap Polisi di Bali
Seorang tukang cukur berinisial S (42) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AKM (12) berkali-kali.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang cukur berinisial S (42) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AKM (12) berkali-kali.
Insiden pencabulan itu dilakukan S sejak Januari 2022 di rumahnya di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pelaku ditangkap di Denpasar, Bali karena dia sempat dipindahtugaskan dalam pekerjaannya.
"Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut. pada saat melakukan pencabulan, beberapa saat kemudian pelaku pindah tugas bekerja di kota Denpasar, Bali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Berdasar keterangan korban, aksi pencabulan kerap dilakukan tersangka saat korban tengah sendiri di rumah dan saat mau tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mohon maaf ya, mencolok kemaluan korban secara berulang kali," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan 2 Pelajar di Bogor
"Tidak ada karena korban selaku anak di bawah umur ketakutan untuk memberitahukan kepada ibunya yaitu adalah ibu kandungnya yang merupakan sebagai istri dari tersangka ini," tutur Aldo.
Akhirnya, lanjut Aldo, sang ibu melaporkan hal yang menimpa anak kandungnya itu ke Polres Tangerang Selatan dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (4/9/2022) lalu.
"Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.