Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terjerat Kasus Suap, PWNU DKI Jakarta Nilai Memalukan
Muzakki menilai ditetapkanya Hakim Agung menjadi tersangka suap membuat kredibilitas Mahkamah Agung mulai hancur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjeratnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat menyorot perhatian publik.
Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menyebut dengan adanya penangkapan ini membuat kepercayaan masyarakat mulai luntur terhadap penegakkan hukum di negeri ini.
"Setelah polisi terseret kasus Ferdy Sambo, kejaksaan terseret kasus Pinangki dan sekarang puncaknya mahkamah agung sebuah lembaga tinggi negara, penegak hukum, taruhan terakhir peradilan seluruh negeri, sekarang oknumnya malah tertangkap OTT KPK, ini memalukan!" kata Wakil Khatib Syuriah PWNU Jakarta, Muzakki Cholis kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
"Al-Hakim itu sifat Allah, mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong," sambungnya.
Muzakki menilai pengungkapan sejumlah kasus ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki sudah sedemikian kuat mencengkram dunia peradilan di Indonesia.
"Ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki semakin kuat. Jika mafia semakin kuat maka aksi rasuah atau korupsi semakin kencang," ungkapnya.
Menurutnya, sesempurna apapun sistem hukum yang dirancang, jika masih ada penegak hukum yang melakukan kesalahan seperti itu maka semuanya akan sia-sia.
"Sebaik apapun sistem hukum di Indonesia tetapi ketika mental para pengusaha dan penegak hukum rusak maka hukum akan rusak," bebernya.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Semua Pihak yang Tahu Soal Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Lebih lanjut, Muzakki menilai ditetapkanya Hakim Agung menjadi tersangka suap membuat kredibilitas Mahkamah Agung mulai hancur.
"Mahkamah Agung benar-benar jadi mahkamah Ancur, saya berharap ketua Mahkamah Agung ikut diganti, tak becus mengawasi anak buah dan juga pesan saya untuk panitia penyeleksi hakim jangan memilih orang-orang yang bermental miskin," tukasnya.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).