Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sempat Curiga Keberadaan Puluhan Ibu Hamil di Rumah Tiktokers Ciseeng, Tersangka Penjual Bayi 

Warga curiga keberadaan puluhan ibu hamil di rumah tiktokers S, hingga Kepala Desa sebut S tak lapor soal adanya penampungan ibu hamil.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Sempat Curiga Keberadaan Puluhan Ibu Hamil di Rumah Tiktokers Ciseeng, Tersangka Penjual Bayi 
Kolase Tribunnews/TribunnewsBogor
Ilustrasi borgol dan seorang pria di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi. 

Demi mencegah hal yang tak diinginkan, temuan penampungan ibu hamil itu kemudian dilaporkan ke kecamatan lalu ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor serta diselidiki Polres Bogor.

Kades mengaku bahwa dirinya pun baru tahu bahwa di lokasi itu ada kasus penjualan bayi setelah perkara tersebut diungkap Polres Bogor.

Sebelumnya Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.

Namun proses adopsinya iu sendiri dilakukan secara ilegal.

"Dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Untuk mengumpulkan ibu hamil, pelaku membuat konten di media sosial Instagram dan Tiktok.

Baca juga: Terlibat Penjualan Bayi Rp 15 Juta, Tiktokers di Ciseeng Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara 

Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai yang dijadikan sebagai penampungan.

Berita Rekomendasi

 Para ibu-ibu hami ini pun rata-rata berasal dari luar wilayah Bogor.

"Yang bersangkutan mengunggah konten baik di Instagram maupun di Tiktok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak.' Jadi sasarannya adalah ibu-ibu yang hamil tanpa suami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.

Ibu-ibu hamil di penampungan tersebut menunggu sampai melahirkan untuk kemudian diadopsikan secara ilegal bertarif Rp 15 juta.

Siswo mengatakan bahwa pelaku ini melakukan semua ini seorang diri tanpa diketahui rumah sakit yang melakukan persalinan.

"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok SH Penjual Bayi di Bogor, Duda Marketing Perumahan, Pernah Dikomplain Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas