Alasan Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan alasannya karena Polri dalam hal ini tidak mau dibilang antikritik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan alasan membuka peluang restorative justice dalam kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong-Paula Verhoeven.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan alasannya karena Polri dalam hal ini tidak mau dibilang antikritik.
"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masy tidak benar," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Pada Baim Wong, Sahabat Polisi: Kalau Masuk Unsur Pidana Harus Jadi Tersangka
Dalam hal ini, Baim dan Paula sendiri sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (7/10/2022) besok.
Nantinya, kata Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal mendalami motif dari keduanya soal pembuatan konten laporan palsu tersebut.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ucapnya.
Zulpan mengatakan, keterangan-keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-bendera terkait laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Metro Jaksel.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang ada.
"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," ungkapnya.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan peluang Restorative Justice untuk kasus konten prank Baim Wong.
Baim Wong sendiri akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan konten prank tersebut.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa Restorative Justice," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Kendati begitu penyidik akan tetap memeriksa Baim Wong dalam waktu dekat di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, penjelasan, apa maksud dan tujuannya," ujar Zulpan.
"(Tetapi) Tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf ataupun Restorative Justice. Tapi, apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.