Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selesai Diperiksa, Baim Wong-Paula Verhoeven Minta Maaf: Tidak Ada Niat Menjelekan Polisi

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya selesai diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan soal prank laporan KDRT.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Selesai Diperiksa, Baim Wong-Paula Verhoeven Minta Maaf: Tidak Ada Niat Menjelekan Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Baim Wong dan Paula Verhoeven selesai diperiksa soal prank laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). 

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

Baca juga: VIDEO Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Beri Alasannya

Berita Rekomendasi

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas