Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AW Tega Begal Sopir Taksi Online Hingga Buang Jasad Korban di BKT Karena Terlilit Utang

AW tega membegal pengemudi taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena terlilit utang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in AW Tega Begal Sopir Taksi Online Hingga Buang Jasad Korban di BKT Karena Terlilit Utang
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus begal pengemudi taksi online. AW melakukan begal hingga membunuh korbannya karena terlilit utang. 

Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman.

"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.

"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.

Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas