Putusan PTUN Pengerukan dan Turap Kali Mampang Belum Dituntaskan, LBH PSI: Warga Was-was Kebanjiran
Sejumlah penggugat mempersoalkan penurapan Kali Mampang, Jakarta Selatan, belum tuntas hingga masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Sebagai informasi, PTUN Jakarta mewajibkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Hal itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut.