Rudolf Senyum Saat Bawa Mayat Pakai Troli Terekam CCTV, Bentuk Kepuasan Usai Habisi Nyawa Korban
Polda Metro Jaya menangkap Rudolf Tobing, pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Editor: Willem Jonata
![Rudolf Senyum Saat Bawa Mayat Pakai Troli Terekam CCTV, Bentuk Kepuasan Usai Habisi Nyawa Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gaya-eks-pendeta-muda-christian-rudolf-tobing-kanan-11.jpg)
Sesampainya di lantai 9, pintu lift kembali terbuka.
Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift.
Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.
![Gaya eks pendeta muda Christian Rudolf Tobing (kanan) dalam kasus pembunuhan terhadap temannya berinisial AYR alias Icha (36) (kiri) yang jasadanya dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gaya-eks-pendeta-muda-christian-rudolf-tobing-kanan-112.jpg)
Selama di dalam lift, R tampak bergeser sedikit pun dari belakang troli yang didorongnya.
Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwarna hijau.
Pembunuhan sadis itu kemudian terbongkar.
Rudolf ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap Rudolf Tobing, pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Baca juga: KRONOLOGI Pendeta Rudolf Tobing Diduga Bunuh dan Buang Mayat Wanita, Awalnya Ngobrol di Apartemen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
![Christian Rudolf Tobing, oknum pendeta muda yang diduga membunuh teman wanitanya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/christian-rudolf-tobing-oknum-pendeta-muda-yang-diduga-membunuh-teman-wanitanya.jpg)
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.