Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Buruh Bubarkan Diri Setelah Sampaikan Tuntutan Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Ke Kemenkes

Massa buruh sampaikan lima tuntutan gerakan buruh kepada perwakilan dari Kemenkes dalam pertemuan tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa Buruh Bubarkan Diri Setelah Sampaikan Tuntutan Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Ke Kemenkes
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mobil komando pengeras suara yang dipakai massa aksi buruh meninggalkan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi dari gerakan buruh baik dari Partai Buruh, KSPI, dan elemen gerakan buruh lainnya yang berunjuk rasa menuntut pertanggung jawaban atas maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak membubarkan diri pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 13.45 WIB.

Mereka pergi dari Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta setelah perwakilan dari gerakan buruh menemui perwakilan dari pejabat Kementerian Kesehatan.

Perwakilan gerakan buruh, Ketua Departemen Infokom dan Propaganda KSPI dan Partai Buruh Kahar S Cahyono usai pertemuan mengatakan telah menyampaikan lima tuntutan gerakan buruh kepada perwakilan dari Kemenkes dalam pertemuan tersebut.

Atas lima tuntutan tersebut, kata dia, dari pihak perwakilan Kemenkes menyampaikan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, Kemenkes menyampaikan bahwa mereka juga sama-sama prihatin terkait kejadian tersebut.

Kedua, kata dia, Kemenkes mengapresiasi aspirasi dari gerakan buruh

"Ketiga, ini yang saya kira perlu kita garis bawahi, mereka mengatakan bahwa mereka akan menyampaikan ke pimpinan di atasnya. Artinya, tadi kita bertemu kepada orang yang tidak bisa memberikan keputusan terkait dengan apa yang kita tuntut," kata Kahar di depan kantor Kemenkes Jakarta pada Jumat (28/10/2022).

Berita Rekomendasi

Karena merasa bertemu dengan orang yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait aspirasi mereka, Kahar menegaskan dua hal. 

Baca juga: Partai Buruh Dorong Pembentukan Tim Investigasi Kasus Ginjal Akut yang Libatkan Lembaga Independen

"Pertama, kita meminta agar disampaikan, kita memberi waktu tujuh hari dari sekarang, dari hari ini tanggal 28 Oktober 2022, Menteri Kesehatan dan kepala BPOM mundur dari jabatannya. Kita minta itu disampaikan. Tujuh hari Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM mundur dari jabatan," kata dia.

"Kalau dia tidak mundur maka kita akan menyiapkan aksi yang lebih besar lagi. Rakyat akan datang lagi. Kita akan pertanyakan komitmen dia, tanggung jawab dia, moral dia, terkait banyaknya orang yang telah meninggal dunia," sambung dia.

Kedua, kata dia, pihaknya menyampaikan agar dalam pengelolaan kesehatan Kemenkws memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang adil dan tidak berorientasi mencari keuntungan.

"Kita meminta kesehatan tidak dijual belikan. Industri farmasi, kesehatan, itu tidak mengedepankan keuntungan yang kemudian mengabaikan keselamatan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas