Bantahan Tuduhan Sebagai Mafia Tanah, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Bakal Tempuh Jalur Hukum
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mengklaim tanah seluas 19.185 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, merupakan sah milik mereka
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
"Sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang pada pokoknya menyatakan gugatan Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)," jelas Ani.
Karenanya, Ani menepis jika kliennya dituduhkan sebagai mafia tanah dan berencana menempuh melalui jalur hukum.
"Tuduhan ataupun dugaan bahwa YPKC adalah mafia tanah adalah tidak benar dan tuduhan seperti itu merupakan tuduhan yang keji dan YPKC pasti akan mengambil langkah hukum," ucap Ani.
Baca juga: Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain
Ia menerangkan pihaknya bakal melawan bagi siapapun yang berusaha mengganggu atau menguasai tanah milik YPKC di Tole Iskandar, Kota Depok.
Selain itu, Ani meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, agar tak percaya masukan tidak benar yang diduga kuat dari pihak yang berusaha menguasai tanah YPKC di Depok.
"Tujuan semula YPKC membeli tanah di Depok (tahun 1994) adalah digunakan untuk kepentingan sosial yakni, membangun Sekolah Pendidikan Keperawatan di daerah Depok," imbuhnya.