Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Tuduhan Sebagai Mafia Tanah, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Bakal Tempuh Jalur Hukum

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mengklaim tanah seluas 19.185 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, merupakan sah milik mereka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Bantahan Tuduhan Sebagai Mafia Tanah, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Bakal Tempuh Jalur Hukum
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mengklaim tanah seluas 19.185 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, merupakan sah milik mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mengklaim tanah seluas 19.185 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, merupakan sah milik mereka.

Kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani alias Ani menegaskan kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah itu.

Keempat HGB itu yakni pertama, sertifikat Nomor: 450, seluas 18.285 meter persegi tertanggal 12 Juli 1996. Kedua, sertifikat Nomor: 01120, seluas 300 meter persegi, tertanggal 29 September 2006.

Ketiga, Sertifikat Nomor: 01121, seluas 300 meter persegi, tertanggal 29 September 2006 dan keempat, sertifikat Nomor: 01122, seluas 300 meter persegi, tertanggal 29 September 2006.

Baca juga: Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar

Ani mengatakan dasar kepemilikan itu juga diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"YPKC memiliki lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)," kata Ani saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Berita Rekomendasi

Ani lalu merincikan putusan pengadilan yang dimaksud, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-
BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.

Lalu, Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022.

Baca juga: VIDEO Jubir Kementerian ATR/BPN Buka-bukaan tentang Modus Baru Mafia Tanah

Di mana menurut Ani, pihak penggugat/pembanding yakni, Ahli Waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Hal itu, kata dia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No. W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tertanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok.

"Karena mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan terbaru Sayuti (Ayah kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) mengajukan gugatan terhadap YPKC dengan perkara teregister No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas