Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Karena Aniaya Istri Sekuriti di Tangsel Belum Bisa Dijerat Pasal KDRT karena Perkawinan Siri

Polisi menetapkan seorang sekuriti berinisial TW yang menganiaya istrinya sendiri di kawasan Tangerang Selatan sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditahan Karena Aniaya Istri Sekuriti di Tangsel Belum Bisa Dijerat Pasal KDRT karena Perkawinan Siri
Istimewa
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polisi menetapkan seorang sekuriti berinisial TW yang menganiaya istrinya sendiri di kawasan Tangerang Selatan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, sekuriti tersebut juga sudah mulai ditahan di Polsek Cisauk sejak Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).

TW, kata Sarly, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sarly menyebut tersangka belum bisa dijerat undang-undang soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena keduanya merupakan pasangan perkawinan siri.

"Untuk UU KDRT-nya masih di dalami karena perikatan suami istri masih status siri," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria kepada istrinya di Cisauk, Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam video yang diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta aksi kekerasan oleh pria yang bekerja sebagai sekuriti dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan pada Jumat (11/11/2022) di depan anak-anaknya.

Baca juga: Cemburu karena Diduga Selingkuh, Sekuriti Aniaya Istri di Depan Anak di Tangerang Selatan

"Aksi kekerasan, suami aniaya istri depan anaknya di Tangerang Selatan, video direkam oleh anaknya," tulis akun instagram tersebut seperti dikutip, Rabu (16/11/2022).

Dikonfirmasi, Sarly menyebut aksi KDRT tersebut dipicu dari kecemburuan keduanya atas tudingan perselingkuhan.

"Berawal dari adu mulut, ada kecurigaan perselingkuhan, sesuai keterangan (cemburu) dua duanya saling tuding," kata Sarly saat dihubungi Tribunnews.com.

Saat ini, Sarly mengungkapkan pria yang diketahui berinisial TW itu sudah ditangkap dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah diamankan untuk pelakunya, di Polsek Cisauk," tuturnya.

Lebih lanjut, Sarly belum bisa memastikan apakah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol atau sejenisnya karena melakukan penganiayaan di depan anak-anaknya.

"Masih pendalaman oleh penyidik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas