Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Widy Vierratale Diadukan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser Musik di Palu

Aksi nekat vokalis grup band Vierratale, Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierra yang membuka baju saat sedang tampil dalam konser musik di Palu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Widy Vierratale Diadukan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser Musik di Palu
net
Widy Vierratale Diadukan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser Musik di Palu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi nekat vokalis grup band Vierratale, Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierra yang membuka baju saat sedang tampil dalam konser musik di Palu, Sulawesi Tengah, berbuntut panjang.

Widy kini diadukan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar.

Mereka menduga bahwa tindakan Widy termasuk ke dalam dugaan pornografi.

"Hari agendanya ada terkait dengan laporan polisi, kita melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan  seseorang publik figur inisial WS. Video yang kita ambil sebagai barang bukti dan gambar itu sudah kita sampaikan ke SPKT," kata Pengacara Mualim, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Zainul menuturkan bahwa Widy seharusnya bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur. Apalagi, tindakannya kerap dicontoh oleh sejumlah anak muda di Indonesia.

"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik, namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini," jelas Zainul.

Di sisi lain, Zainul mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.

Baca juga: Geisha Jawab Sindiran Widy Vierratale soal Ganti Vokalis Tanpa Beri Tahu Momo, Singgung Single Baru

Berita Rekomendasi

"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam," tukasnya.

Dalam kasus ini, pelapor menuding Widy diduga telah melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas