Mie Instan hingga Minuman Soda Kedaluarsa Dijual Online di Bekasi, Begini Modusnya
Modus ubah tanggal expired di kemasan barang, polisi bongkar praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa di Bekasi yang sudah berlangsung 3 bulan.
Penulis: Theresia Felisiani
Modus tersangka menjalankan praktiknya, membeli barang kedaluwarsa dari pemasok yang merupakan koneksinya.
Barang-barang kedaluwarsa tersebut selanjutnya dikumpulkan di rumah kontrakan di Kampung Bojong Koneng, RT01 RW 03, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku merubah tanggal expired kemasan produk makanan dan minuman lalu dijual kembali.
"Makanan yang seharusnya sudah expired tapi masih diperjualbelikan dengan merubah tanggalnya, menggunakan alat pencetak," jelasnya.
Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.
Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa dijual secara daring, terdapat pelaku yang berperan sebagai re-seller atau penjual.
"Dijual secara online, jadi ada pelaku yang berperan sebagai re-seller yang juga kami tangkap, tapi ada dua re-seller lagi yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas dia.
Produk Kedaluarsa Dijual Secara Online Mulai Mie Instan hingga Minuman Soda
Produk kedaluwarsa yang diubah tanggal expired di antaranya mi instan, minuman soda, makanan ringan dan masih banyak lagi.
Praktik culas ini sudah dijalankan tersangka N dan kawan-kawan sejak kurang lebih tiga bulan, produk mereka sebagian telah terdistribusi melalui penjualan online.
"Kami akan dalami lagi, barang-barang kedaluwarsa ini dijual dengan harga lebih murah dibanding harga produk yang baru," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman penjara lima tahun dan atau pasal 143 tentang pangan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Praktik Perdagangan Produk Kedaluwarsa di Cikarang, Pelaku Diduga Disuplai Distributor Minimarket
Praktik peredaran produk kedaluwarsa di Cikarang Barat dibongkar polisi, pelaku diduga dapat suplai barang dari distributor minimarket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.