Partai Buruh Tolak UMP DKI, Kecam Pj Gubernur Heru Budianto Tak Sensitif Terhadap Pekerja
Partai Buruh menegaskan, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta untuk tahun 2023.
Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.
Buruh juga menolak nilai prosentase kenaikan UMP dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Baya sewa rumah sudah 900 ribu per bulan, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000," ujarnya.
"Kemudian makan di Wartsg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta," lanjutnya.
Baca juga: Pengusaha Minta Utamakan Aspek Legal dalam Penentuan UMP DKI 2023: Selama 2 Tahun Kami Buang Duit
Said Iqbal mengatakan UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.
Baca juga: UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
Buruh juga berancana melakukan aksi besar-besaran mulai minggu depan untuk menuntut kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen.
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.