Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabag Ops Polres Metro Jakpus Alami Luka Saat Hendak Turunkan Bendera di Demo Mahasiswa Papua

AKBP Saudi Salamun dikabarkan mengalami luka saat mengamankan aksi mahasiswa Papua di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabag Ops Polres Metro Jakpus Alami Luka Saat Hendak Turunkan Bendera di Demo Mahasiswa Papua
Rizki Sandi Saputra
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Saudi Salamun dikabarkan mengalami luka saat mengamankan aksi mahasiswa Papua di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin yang menyebut Saudi mengalami luka dibagian kepala saat amankan demo.

"Iya betul, luka di bagian kepala. Ada dua luka," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Lanjut Kapolres, luka yang dialami Saudi bermula saat pihaknya tengah menurunkan bendera yang dibawa oleh peserta massa aksi tersebut.

"Diduga karena lemparan batu saat kita hendak menurunkan satu buah bendera yang dibawa mereka," ucapnya.

Ketika disinggung apakah bendera itu merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Komarudin membantah hal itu.

Menurutnya bendera yang dibawa peserta aksi dan hendak diturunkan oleh polisi itu merupakan bendera jenis lain.

BERITA REKOMENDASI

"Bukan (bendera OPM) tapi bendera kemerdekaan yang warna merah. Masih kita dalami," jelasnya.

Imbas kejadian itu, pihaknya pun kini tengah mengindentifikasi pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut.

"Kami masih mengidentifikasi pelaku dari video yang sedang kita kumpulkan," ucapnya.

Baca juga: 5 dari 9 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Berstatus Mahasiswa

Ia pun menegaskan, jika nantinya pelaku tersebut terbukti melakukan hal itu maka pihaknya tak segan memberi sanksi tegas.

"Kalau nanti dia terbukti akan kita kenakan pasal penganiayaan," pungkasnya. 
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas