Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa dari berbagai aliansi buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak pembahasan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen.

Mirah mengatakan angka tersebut masih sangat jauh dari layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Ibu Kota Jakarta.

"Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah Sumirat melalui siaran pers tertulis, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2.661.280,11, Simak Daftar UMK Selama Lima Tahun Terakhir

Kata Mirah, dengan angka tersebut, membuat buruh tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya.

"Buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya," tutur Mirah.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Mirah menegaskan seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berani menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 10,5 persen.

Menurut dia hal itu karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi.

"Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid-19," ujarnya.

"Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP," katanya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas