Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Karena Sakit, Mengapa Tak Minta Tolong Tetangga? Ini Kata Ahli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan kesimpulan akhir penyelidikan kasus kematian satu keluarga.
Editor: Hasanudin Aco
Satu keluarga yang meninggal itu karena sakit.
Satu per satu mereka sakit dan jasadnya disimpan di dalam rumah.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel setuju terhadap kesimpulan yang disampaikan oleh tim forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan bahwa keempat orang tersebut meninggal secara wajar yakni karena sakit.
"Saya mengamini pendapat atau kesimpulan dari teman-teman Kedokteran Forensik," kata Reza di Kompas TV, Jumat (9/12/2022).
"Apakah sakitnya merupakan produk rekayasa atau murni karena faktor alami, ya tentu teman-teman Kedokteran Forensik yang tahu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Reza pun mencoba menganalisis terkait alasan keluarga tersebut tidak meminta bantuan baik kepada kerabat maupun tetangga.
Menurutnya, satu keluarga itu memang terlihat menghindar atau menjaga jarak sosial dengan lingkungan sekitar.
Hal tersebut, kata dia juga sudah terlihat dari pagar rumah yang sangat menutupi rumah mereka.
"Tanda-tanda bahwa satu keluarga itu menghindar atau menjaga jarak sosial yang sedemikian besar itu tidak perlu investigasi mendalam. Hanya melihat bentuk pagar rumahnya pun, kita bisa simpulkan bahwa orang-orang yang berada di dalam rumah itu memang menghindari adanya interaksi sosial," jelasnya.
"Dari situ bisa kita pahami kalau tetangga kiri kanan tidak tahu tentang apa yang berlangsung di rumah tersebut, seperti ada yang sakit, bahkan meninggal dunia, sangat pantas jika tidak diketahui siapa pun," ulasnya.
Sebelumnya, Reza juga sempat mengutarakan spekulasi tidak diketahuinya kondisi di dalam rumah tersebut, diduga adanya salah satu anggota keluarga yang menutup akses informasi.
"Saya pernah mengutarakan spekulasi bahwa adakah kemungkinan karena empat orang tersebut meninggal secara tidak bersamaan, dimungkinkan ada salah satu yang menutup akses sehingga anggota keluarga lain tidak mendapatkan pertolongan atau pengobatan, maupun tidak bisa mendapatkan makanan," jelasnya.
Dia juga menyinggung terkait Pasal 345 KUHP yang menyebut bahwa orang yang mendukung pihak lain untuk bunuh diri, memfasilitasi bunuh diri, atau menghalang-halangi pihak lain untuk mencari pertolongan hingga meninggal, maka hal itu termasuk tindakan pidana.
"Tapi saya memilih tidak berspekulasi itu lagi, karena dari pihak kepolisian sudah mengatakan, tidak ada indikasi atau peristiwa pidana yang mendahului orang tersebut," jelasnya.