Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Kutuk Keras Kasus Kekerasan terhadap Anak Kandung di Jakarta Selatan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras kasus kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KemenPPPA Kutuk Keras Kasus Kekerasan terhadap Anak Kandung di Jakarta Selatan
haber16.com
Ilustrasi kekerasan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras kasus tindak kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kasus kekerasan tersebut sempat viral di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras kasus tindak kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Kasus kekerasan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat lantaran di dalam video yang tersebar di ranah digital menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

"Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka," tambah Nahar.

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Lagi Sebar Video KDRT terhadap Anak di Apartemen Jaksel

Nahar mengatakan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022 silam.

Dirinya mengungkapkan terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.

“Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan," ungkap Nahar.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, korban telah mendapatkan assessment atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus KDRT di Apartemen Jakarta Selatan Tidak Hanya ke Anak, Istri Juga Pernah Jadi Korban pada 2014

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.

Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas