Terduga Penculik Anak di Jakarta Pusat Ini Coba Hilangkan Jejak, Jual Gerobak Rongsoknya ke Pemulung
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penculik Anak di Sawah Besar Sempat Menjual Gerobak Rongsok di Pasar Poncol Seharga Rp 400.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pelaku penculikan disebut telah menjual gerobak rongsoknya di kawasan Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat guna menghilangkan jejak.
Namun upaya itu dapat diungkap polisi lewat penelusuran CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penculik anak tersebut menjual kepada MR yang bekerja sebagai pengumpul barang bekas dengan harga Rp 400.000.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku menjual gerobaknya itu pada Rabu, (7/12/2022) kepada MR.
"Kami sudah berhasil mengamankan gerobaknya yang dijual di Pasar Poncol Senen," ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).
Komarudin melanjutkan, dalam sisi yang berbeda, CCTV pada ruas jalan tersebut menampilkan aktivitas pelaku yang kerap tidur di emperan toko.
Baca juga: Pelaku Penculik Bocah di Gunung Sahari Merupakan Residivis Pencabulan dan Pernah Dipenjara 7 Tahun
"CCTV yang kami temukan menangkap tampilan orang yang diduga mirip dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi-saksi," kata Komarudin.
"Di antaranya, ciri-ciri menggunakan topi berbaju lengan panjang, kadang hitam kadang putih celana kain warna hitam kemudian membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus," sambungnya.
Atas dasar petunjuk tersebut, kata Komarudin, pihaknya melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku.
Komarudin juga sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sudah menaikkan status sebagai penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP. Dan per-kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO yang sudah tersebar," ungkapnya.
Kronologi kasus
Polisi menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) lalu.
Sebagai informasi, kasus penculikan Malika terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaku membawa anak perempuan itu dengan menumpangi bajaj warna biru pada pukul 10.13.
Sopir bajaj yang mengantar korban dan pelaku ke sekitar Stasiun Kota itu tidak mencurigai dugaan penculikan anak tersebut.
Dia menduga mereka sebagai ayah dan anak.
Pergerakan pelaku dan korban terekam kamera CCTV saat hendak menumpangi bajaj.
Kemudian sampai di dekat Stasiun Kota, jejak mereka belum ditemukan lagi.
Pelaku kemudian diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
Selain itu, dirinya juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Diketahui, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.
Dalam foto yang berhasil didapatkan polisi, pelaku nampak mengenakan baju berwarna hitam dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," ungkap Komarudin.
Sementara, lanjut Komarudin, warga Rorotan lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky.
Informasi-informasi tersebut, semakin memperkuat bahwasannya orang dalam foto tersebut adalah pelaku. Ditambah lagi, para saksi dan orang tua korban sudah diperlihatkan dan meyakini hal tersebut.
"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021. Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.
"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.
Berkat hal tersebut, Komarudin mengucapkan terima kasih, atas keterangan tersebut, pihaknya bisa mengenali wajah pelaku.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya, yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.
Menurutnya yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.
"Itu juga termasuk salah satu faktor kesulitan kami," ujarnya.
Oleh karenannya, Komarudin meminta kepada siapapun yang menemukan pelaku, bernama Iwan Sumarno, alias Yudi alias Herman, alias Jacky, bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi atau melalui nomor telepon 0877-0097-7999.
"Kami mohon bantuan masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang menemukan orang yang mirip seperti yang tadi sudah kami sampaikan, mohon laporkan kepada kamu berikut dokumentasi," kata Komarudin.
"Jangan melakukan upaya ataupun tindakan main hakim sendiri, karena negara kami negara hukum, silahkan melaporkan kepada kami, biar kami amankan dan memproses yang bersangkutan," tandasnya.