Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Iwan Sumarno, tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno, tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Iwan Mengaku Tak Berniat Menculik & Hanya Ingin Menjaga Malika, Polisi Gali Motif Kasus Penculikan

Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.

Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Saat ini, dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.

"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.


Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.

"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas