Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara
Iwan Sumarno, tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
![Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-penculikan-anak-di-gunung-sahari-2.jpg)
Didoktrin untuk Mengumpat
Sebelum ditemukan polisi di dalam gerobak, MA (6) disebut sempat didoktrin Iwan Sumarno agar tetap berada di dalam gerobak supaya tak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan doktrin itu dilakukan Iwan terhadap M dengan menekannya agar menuruti kemauannya itu.
"Dalam gerobak itu 'kamu gak boleh keluar dari gerobak' gerobak itu kan tertutup. Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Beruntung, M yang kala itu mendengar kegaduhan saat penyidik Polres Metro Jakarta Pusat hendak menangkap Iwan Sumarno lalu berdiri di atas gerobak hingga akhirnya diketahui oleh petugas.
"Dia (M) spontan keluar dari dalam gerobak itu dari tadinya dia jongkok dia berdiri kelihatan lah sama penyidik," jelasnya.
Melihat keberadaan hal itu, polisi pun lantas dapat memastikan bocah perempuan itu adalah M yang disesuaikan dari ciri-ciri yang didapat.
"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasi nya kan disitu lalu terungkap," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.