Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pekan Berada di Dalam Gerobak Penculik, Malika Tersenyum Semringah saat Digendong Polwan

Malika sempat menghilang seusai dibawa kabur Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tiga Pekan Berada di Dalam Gerobak Penculik, Malika Tersenyum Semringah saat Digendong Polwan
Istimewa via TribunJakarta.com, Tribunnews/Fahmi
Bocah korban penculikan, MA, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023) (kiri), dan foto penculik (kanan). Terungkap cerita Malika (6) setelah selama 26 hari diculik dan dibawa kabur oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno terkuak. 

"Korban lalu kami bawa ke RS Kramat Jati, untuk mendapatkan pemeriksaan terkait psikis maupun fisik," kata Komarudin.

Malika Sempat Dipukul Pelaku

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Irjen dr. Asep Hendradian mengatakan saat pertama kali tiba di IGD, Malika tampak sangat lemah.

Meski begitu Malika tetap bisa diajak berbicara.

"Pada masuk IGD M tampak lemah tapi secara umum kalau ditanya koperatif," ucap Asep Hendradian saat konferensi pers, pada Selasa (3/1/2022).

Kepada dokter dan polisi, Malika kemudian menceritakan perbuatan buruk Iwan Sumarno kepadapnya.

Malika mengaku Iwan Sumarno pernah memukulnya.

BERITA REKOMENDASI

Tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur memang mendapati luka kekerasan pada Malika.

Baca juga: Culik Malika, Iwan Sumarno Dipastikan Jadi Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis

"Saat diperiksa pasien mengatakan sempat dipukul, secara umum M dalam kondisi sehat, dan bisa berinteraksi dengan baik, dengan keluarga dan dokter," imbuhnya.

Lalu hingga saat ini polisi sedang menunggu hasil visum alat vital Malika.

Sambil menunggu hasil visum, polisi sementara menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 330 Ayat 2.

Dalam Pasal 330 Ayat 2 tertulis 'Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun'.

"Kami tetapkan dengan pasal 330 ayat 2, sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022).
Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Ngaku Tak Ada Maksud Menculik

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas