Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Terungkap Tempat Pertemuan Pertama Ecky dan Angela Hindriati
Fakta baru diungkap kepolisian terkait kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) dengan Angela Hindriati (54) di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Adi Suhendi
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Jika Tak Ketahuan Polisi, Ecky Berniat Simpan Jasad Angela Selama-lamanya
Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Terpisah, Kakak kandung Angela, Turyono (58) membenarkan bila apartemen milik Angela sudah berpindah tangan kepada Ecky.
Baca juga: Alasan Ecky Habisi dan Mutilasi Korban, Takut Angela Bocorkan Hubungan Gelap Mereka ke Istrinya
Namun, Turyono dan keluarga tak percaya kalau Ecky telah membeli apartemen itu senilai Rp 1 miliar secara cash.
"Saya tahu dari temannya adik saya kalau pelaku pernah minjam uang untuk bayar pajak mobil. Bagaimana mungkin beli apartemen secara cash Rp 1 miliar, sementara dia untuk bayar pajak mobil saja pinjam uang ke Angela?" kata Turyono.
Angela Berpacaran dengan Ecky Sejak Juni 2021
Ecky dan Angela diketahui mulai berpacaran sejak Juni 2021.
Ecky kepada polisi mengaku merasa nyaman berpacaran dengan Angela meskipun usia keduanya terpaut 20 tahun .
"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," katanya.
Namun, hubungan mereka retak setelah Angela meminta Ecky menikahinya.
Ecky tak bisa mengabulkan permintaan Angela kerana ia sudah memiliki istri dan anak.
Perseteruan keduanya pun terjadi setelah Angela mengancam Ecky akan membongkar hubungan terlarangannya kepada keluarga pelaku.