Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati

Adapun dikatakan Donny, pengungkapan kasus pembuatan sabu home industri ini dipastikan tak berhenti sampai disini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat merilis pengungkapan kasus home industri pembuatan liquid vape yang mengandung sabu di Jakarta Barat. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Di sisi lain, Trunoyudo menyatakan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti di dalam rumah itu.

Barang bukti yang diamankan yakni 363 botol ukuran 50ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (Isopropylbenzylamine), 41 botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (MDMB Pinaca), 2 buah timbangan, 1 buah paket yang di bungkus lakban warna coklat berisi 1 buah botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape.

Selanjutnya, 1 buah kardus putih yang didalamnya berisi pipet plastik (alat sedot cairan), 1 buah plastik putih besar berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam sebanyak 50pcs, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 60ml warna hitam sebanyak 50pcs.

Baca juga: Diduga Jual Sabu Cair dalam Bentuk Liquid Vape, Seorang Pemuda di Meruya Ditangkap Polisi

Kemudian, 2 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 15ml warna hitam masing masing sebanyak 50pcs, 1 buah plastik hitam berisikan botol kosong warna putih ukuran 50ml, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 15ml warna hitam sebanyak 100pcs, 1 buah plastik putih besar berisikan tutup botol ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 50ml warna biru.

Lalu, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 60ml warna hitam, 1 buah plastik putih didalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah plastik warna hitam berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah ember warna hijau yang di dalamnya berisikan powder warna kuning, mdma, cairan alkohol rasa coffee 90 persen yang sudah di campur.

1 buah paper bag warna kuning berisikan plastik bekas powder sebanyak 14 buah dan plastik bekas mdma sebanyak 8 buah, 1 buah karung warna kuning berisikan 1 buah plastik berisikan bubuk kuning, 1 buah plastik putih berisikan kristal warna putih dan beberapa buah derigen berisi alkohol.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas