Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita

FA merasa dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia pelaku kejahatan sesungguhnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita
Tribun Video
Ilustrasi video mesum - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25). FA dilaporkan atas dugaan menyebarkan video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya. 

TRIBUNNEWS.COM, PASER - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25).

FA dilaporkan atas dugaan menyebarkan video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Informasi yang diperoleh, awalnya SMN dan FA bertemu di mall di Senayan Jakarta.

Lantas keduanya sepakat cek in di sebuah hotel di Jakarta.

Usai melakukan hubungan badan, FA diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta lalu meninggalkan kamar hotel.

Tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil.

Baca juga: Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

SMN lantas menuding FA yang menyebarkan hingga melaporkan  ke Bareskrim Mabes Polri.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (18/1/2023) mengatakan, FA diamankan berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA.

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Bantahan Penasihat Hukum FA 

Zainul Arifin,  selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

FA baru mengenal pelapor dari kawannya.

Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan

Kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.

SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.

Usai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.

Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut dan hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Video Hubungan Badan Bertiga di Baubau | Kasus Mutilasi di Ungaran

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," sambung dia.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya. ()

Pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ada keanehan di dalam penanganan perkara yang memposisikan klien kami sebagai pelaku pornografi, sedangkan SMN tidak dikenakan sanksi hukum.

"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," katanya.

"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," lanjut dia. 

Sosok SMN atau  Syahruddin M Noor

Syahruddin M Noor merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang dilantik pada Juni 2022 lalu.

Ia melaksanakan prosesi pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten PPU sisa masa jabatan 2019-2024 digelar pada Senin (4/6/2022) lalu.

Syahruddin M Noor pada pergantian antar waktu ini, menggantikan posisi jabatan Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi.

Pergantian jabatan itu, dilakukan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan.

Dikutip dari situs resmi Pemerindah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,  Syahruddin M Noor adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU. (Wartakotalive.com/Abdul Rosid)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas