Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Motif Pesugihan pada Kasus Pembunuhan oleh Wowon Cs, Kriminolog Singgung Jimat dan Tumbal

Adrianus menuturkan, pembunuhan keluarga di Bekasi dengan racun, lalu sejumlah pembunuhan berantai di Cianjur beda prosesnya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diduga Ada Motif Pesugihan pada Kasus Pembunuhan oleh Wowon Cs, Kriminolog Singgung Jimat dan Tumbal
Kompas.com
Lubang sedalam dua meter ditemukan di dalam rumah tersangka Wowon di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mencium adanya aroma pesugihan dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat 

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng. Namun, akhirnya bisa diketemukan dan dimakamkan secara laik.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya. Dengan demikian, total korban yang dibunuh oleh Wowon cs ada sebanyak sembilan orang.

Diracun pakai pestisida

Polisi memastikan sekeluarga keracunan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan dengan cara diracun dengan pestisida.

Ketiga pelaku pembunuhan adalah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya itu karena para korban ini dianggap berbahaya karena mengetahui praktek kejahatan tersebut.

Baca juga: Komplotan Wowon Cs Incar Korban TKW, Polisi Temukan Pembukaan Rekening Sejak April 2019

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.

Polisi sudah menetapkan Wowon, Solihin, dan Dede sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.

Polres Cianjur sudah membuka posko pengaduan untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dan komplotannya. (Tribunnews.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas