Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa
Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.
Diketahui, dalam kasus ini Hasya tewas dalam kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak di Jagakarsa Mengaku Sempat Diminta Damai Polisi
Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban. Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).