Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama timsus pengusutan fakta kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang berujung penetapan tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka 

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Berita Rekomendasi

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Baca juga: Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas