Bripka Madih Dicap Arogan, Aliri Tiang Listrik dengan Setrum hingga Ribut Soal Lampu Jalan
Perwakilan warga sebut Bripka Madih arogan karena aliri tiang listrik dengan setrum hingga ribut soal pemasangan lampu jalan
Editor: Theresia Felisiani
Dalam kesempatan itu Madih menegaskan, bahwa ia hanya berkeinginann apa yang menjadi haknya nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya.
Ia pun memastikan bahwa tuntuan soal tanah yang ia permasalahkan bukanlah tanah yang ia sudah jual dan lalu digugat.
"Ane bukan tanah yang sudah dijual kita gugat, bukan tanah yang dijual kita gugat," tegasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa awalnya ia mempunyai tanah seluas 4.411 meter persegi akan tetapi dari jumlah tersebut sekitar 3.600 meter persegi sisanya disebut telah diambil oleh orang lain.
"Karena ini luas tanahnya yang digirik 191 berjumlah 4.411 (meter persegi) yang dizalimi 3.600 (meter persegi) diantaranya adalah surat pernyataan bahwa saya beli dengan Boneng, ini enggak bohong," jelasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang Tribun himpun, dalam agenda konfrontir tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Metro yakni Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Irwasda Polda Metro Kombes Dwi Gunawan.
Sementara itu dari pihak luar yang menghadiri agenda tersebut antara lain Wali Kota Bekasi Kota, Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT wilayah Jatiwarna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih.
Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600
m² seperti yang disebut Bripka Madih.
"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta
Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau
tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.