Cerita Hermanto Kehilangan Putrinya Karena Gagal Ginjal Akut
Gugatan para orang tua korban akan dilayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Hermanto kemudian menghentikan ceritanya sejenak.
Matanya mulai memerah dan berkaca-kaca.
Pandangannya dihadapkan lurus ke depan.
"Di RSCM tiga hari, meninggal," ujarnya.
Setelah itu Hermanto tak sanggup lagi berkata-kata banyak.
Dia hanya melontarkan sedikit kata tentang harapannya dari persidangan ini.
"Berharap keadilan seadil-adilnya untuk anak saya," kata Hermanto.
Sebagaimana diketahui dalam perkara perdata GGAPA pada anak ini, pihak orang tua menggugat 11 pihak.
Mereka ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).