Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Konsumen Meikarta Sudah Rela Cuti Kerja Namun Sidang Gugatan Malah Ditunda

Rosliani menuturkan bahwa dirinya harus mengurus izin cuti tempatnya bekerja untuk bisa menemani rekan-rekannya di persidangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Konsumen Meikarta Sudah Rela Cuti Kerja Namun Sidang Gugatan Malah Ditunda
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) bernama Rosliani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia rela cuti untuk hadir di sidang namun pihak penggugat tidak hadir di persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rosliani kecewa lantaran sidang gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 rekannya kembali ditunda. 

Adapun Selasa (7/1/2023) dijadwalkan sidang lanjutan dalam agenda kelengkapan alamat tergugat bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sidang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan.

"Saya sampai mengorbankan waktu, dan kegiatan. Hari ini akhirnya saya harus tunda kegiatan-kegiatan ekonomi saya," kata Rosliani saat ditemui PN Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Meikarta Sebut Tuntutan Rp56 Miliar untuk Kliennya di Luar Nalar Manusia

Rosliani menuturkan bahwa dirinya harus mengurus izin cuti tempatnya bekerja untuk bisa menemani rekan-rekannya di persidangan.

"Saya bekerja dan hari ini izin cuti untuk datang ke pengadilan demi untuk memperjuangkan ini," sambung dia. 

Dikatakan Rosliani, ia datang di Pancoran, Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang gugatan PT MSU. Ia berharap uangnya sebesar Rp 177 juta yang telah dibayarkannya ke pihak bank untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan. 

Berita Rekomendasi

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," jelasnya.

Sementara itu anggota PKPKM lainnya bernama Rosalinah asal Cirebon mengungkapkan kekecewaannya sidang lanjutan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda.

Baca juga: PT MSU Tidak Hadir di Persidangan, Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda

"Saya dari korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam empat pagi. Makanya itu sampai, baru lima menit sudah selesai bilangnya ditunda. Balik lagi saya nanti ke Cirebon," kata Rosalinah kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Atas ditundanya persidangan Rosalinah merasa kecewa. Ia berharap seharusnya gugatan langsung dicabut oleh majelis hakim.

"Kecewa saya kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut aja gugatannya. Inikan banyak anggotanya pastinya pada datang karena solidaritas, biaya juga apa juga," jelasnya.

Rosalinah juga berharap uangnya yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.

"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti adakan uangnya kita orang juga nggak dibangun. Saya aja masih tanah, masa tidak dibalikin uangnya, lucukan," jelasnya.

Rosalinah mengaku bahwa uangnya yang telah ia setorkan sekitar Rp 37 juta.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta

"Kalau saya hitung uang yang masuk sekitar Rp 37 juta. Cicilannya 2,1 juta perbulan. Tapi saya hanya 11 kali sebabnya pada November 2018 itu dijanjikan pembangunan, ternyata masih belum dibangun tanah saya masih tanah saja, Januari 2019 saya email ke Meikarta dan Bank Nobu nunggu ada kemajuan. Tapi sampai hari ini tidak ada kemajuan," tutupnya.

Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas