Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Duga Kliennya Tewas Akibat Aksi Pembunuhan Berencana

Jundri pun memastikan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal satu sama lain

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Duga Kliennya Tewas Akibat Aksi Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Sopir Taksi Online Duga Kliennya Tewas Akibat Aksi Pembunuhan Berencana, Minta Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jundri R Brutu kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihatu sopir taksi online yang tewas dibegal oleh orang tak dikenal di Depok, Jawa Barat menduga pelaku pembunuh terhadap kliennya lebih dari satu orang.

Dugaan itu ia lontarkan setelah pihaknya mengecek bukti rekaman CCTV yang terdapat di sekitar komplek lokasi kejadian pembunuhan terhadap Sony Rizal tersebut.

"Kami sudah mengecek CCTV yang ada di perumahan. Jadi setelah kejadian ada empat sepeda motor yang mengikuti, nah itu yang kami belum dapat pastikan apakah memang pelaku ini sudah mengagendakan pencurian itu," kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Terkait hal ini, ia pun menduga bahwa peristiwa pembunuhan itu merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan bukan dari kalangan orang sipil.

Jundri pun memastikan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Terungkap Motifnya

"Antara pelaku dan korban tidak ada hubungan sama sekali. Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai di hari Jum'at dia sudah mengintai," sebutnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian barulah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan Tuhan sehingga umurnya hanya disitu, begitu," sambungnya.

Dianggapan kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana, maka dikatakan Jundri pihaknya pun keberatan dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik dalam menjerat pelaku.

Adapun pasal yang diajukan penyidik yakni pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian pasla 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan 365 tentang pencurian berujung meninggalnya seseorang.

"Oleh karena itu tadi kami memesankan dan menyampaikan agar disertai Pasal 340, kemudian pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Terkait itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan pihaknya sudah memeriksa di lokasi kejadian dan diduga korban yang belum diketahui identitasnya itu tewas akibat dibunuh.

"Hari ini saya mendatangi TKP diduga terjadi pembunuhan, menurut keterangan saksi-saksi ditemukan seorang pria sedang mengemudi kendaraan dan laki-laki tersebut sudah meninggal dunia," kata Ahmad Fuady kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dibunuh karena polisi menemukan adanya luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam di tubuh korban.

Baca juga: Anggota Polisi Pura-pura Tak Punya Uang Sebelum Begal Sopir Taksi Online di Depok

"Kalau luka kami masih menunggu hasil visum ya tetapi secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," ucapnya.

Saat ini, lanjut Ahmad Fuady, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan korban yang diduga merupakan korban pembunuhan itu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.

"kami dari jajaran Polres Metro Depok melakukan olah TKP, Kami menemukan sejumlah barang bukti, sudah memeriksa saksi selanjutnya kita proses," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas