Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner

Pihak Ari Widianto (39) pemilik sekaligus korban perusakan Honda Brio kuning oleh Giorgio Ramadhan (24) pengemudi Fortuner menutup peluang damai

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner
Fahmi Ramadhan
Kondisi mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan saat lakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning di Senopati, Jaksel. 

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas