Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Histeris saat Rekonstruksi

Rusni menyebut jika Bripda Haris berbohong saat memeragakan adegan pembunuhan dalam rekonstruksi tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Histeris saat Rekonstruksi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Rusni Musna, Istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu yang dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda Haris Sitanggang alias HS histeris sesudah melihat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusni Masna (69), Istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu yang tewas dibunuh oleh anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Haris Sitanggang alis HS histeris saat melihat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Setelah melakukan rekonstruksi, Bripda Haris langsung dibawa penyidik untuk kembali ditahan, Rusni langsung berteriak histeris dan memberi umpatan ke Bripda Haris.

"Haris (Bripda HS) tega sekali kamu menghabisi nyawa suamiku. Banyak kau bohong. Suamiku baik Haris, suamiku baik. Nggak mungkin hanya karena itu, aku percaya suamiku, Penjahat!," ungkap Rusni.

Rusni menyebut jika Bripda Haris berbohong saat memeragakan adegan pembunuhan dalam rekonstruksi tersebut.

"Kau pembohong Haris, semua orang di sini bisa kau bohongi, tapi tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan yang akan menyatakan kebenarannya Haris," ujarnya. 

"Tiga minggu kau di situ, mulusnya badanmu keliatan ujung kaki sampai kepala. Hebat kau ya Haris, hebat kau!," imbuhnya. 

Setelah itu, terlihat Rusni lemas dan hampir pingsan di lokasi. Sontak, keluarga lain dan pengacaranya, Jundri R Berutu memopong Rusni pergi dari tempat rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ini Tampang Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Lakukan Pembunuhan Setelah Dipatsus

Bripda HS ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.

Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).

Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dgn Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas