Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Giorgio Belum Tentu Dilepas dari Tahanan Meski Korban Sudah Cabut Laporan

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa pengemudi Honda Biro kuning Ari Widianto (39) telah mencabut laporannya terhadap Giorgio Ramadhan (24)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sebut Giorgio Belum Tentu Dilepas dari Tahanan Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Kolase Tribunnews
Sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (14/2/2023). Polisi Sebut Giorgio Belum Tentu Dilepas dari Tahanan Meski Korban Sudah Cabut Laporan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa pengemudi Honda Biro kuning Ari Widianto (39) telah mencabut laporannya terhadap Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, meski korban telah mencabut laporan tak serta merta Giorgio dibebaskan dari tahanan dan dicabut status tersangkanya.

"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Jum'at (17/2/2023).

Dikatakan Nurma, SP3 menjadi salah satu syarat bagi Giorgio agar terbebas dari status hukumnya meski korban sudah mencabut laporan.

Nurma pun mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut status tersangka Giorgio karena mesti menjalankan mekanisme yang ada.

"Iya dong pasti (ada mekanismenya) kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi dia (korban) gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," jelasnya.

Korban Cabut Laporan Polisi Kasus Perusakan Brio Kuning

Berita Rekomendasi

Pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.

Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).

Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.

Giorgio pun dikatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.

"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Baca juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas