Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Jadi Motif, Anak Buah 3 Hari Rencanakan Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi

Sakit hati HK (21) terhadap bosnya berinisial MIM, seorang pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat berbuntut panjang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sakit Hati Jadi Motif, Anak Buah 3 Hari Rencanakan Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
HK (21), salah satu pembunuh pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sakit hati HK (21) terhadap bosnya berinisial MIM, seorang pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat berbuntut panjang.

Tersangka ternyata telah merencanakan pembunuhan itu selama tiga hari dengan dibantu rekannya berinisial MA (14).

"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Rencana itu akhirnya bisa terealisasi pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di ruko tempat kerjanya.

Saat itu, korban yang baru masuk ke dalam ruko tersebut langsung dihantam oleh tersangka HK menggunakan tabung LPG 3 kg.

"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan dan pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala kali-kali," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Akibat pemukulan itu, korban berteriak. Kemudian, tersangka MA membantu untuk memegang korban dan juga ikut melakukan aksi pemukulan.

Teriakan korban itu sempat didengar oleh tetangganya. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang masuk ke dalam ruko.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi: Sakit Hati soal Gaji dan Perlakuan

Sebelumnya, MIM (29), seorang pengusaha ayam goreng di Kampung Kemejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (16/2/2023).

Penemuan jasad MIM juga viral yang satu di antaranya diunggah akun instagram @bekasi.terkini.

"Diduga ditikam karyawannya sendiri di Kampung Kemejing Sukakarya," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas