Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta

AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki sertifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Polisi mengungkapkan dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polisi mengungkapkan dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki sertifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem Pasalbessy.




"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Imbas Laporkan Debt Collector yang Tarik Mobilnya, Clara Shinta Diserang dan Dikambinghitamkan

Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan mengenai alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk melakukan hal itu.

Dijelaskannya, Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.

"Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-temannya untuk membuat debitur merasa terancam dan menyerahkan ancaman tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.

Diminta Serahkan Diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberi ultimatum kepada empat debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka imbas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin dan selebgram Clara Shinta.

Meski begitu empat dari tujuh tersangka itu kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO

Dalam ultimatumnya itu, bahkan Hengki sempat berseloroh terhadap empat debt collector yang kala itu membentak Aiptu Evin dengan mengatakan seperti seekor kucing.

Seloroh itu bukan tanpa alasan, pasalnya empat debt collector itu kini justru melarikan diri usai mengetahui menjadi target operasi kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas