Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta

AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki sertifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Polisi mengungkapkan dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan. 

"Saya ingin berpesan kepada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit. Kemarin macan sekarang kucing," ucap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Ia menegaskan, bahwa saat ini telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap empat tersangka debt collector tersebut.

Hal itu dilakukannya lantaran pihaknya ingin menciptakan efek jera kepada para pelaku-pelaku yang sedang dalam DPO maupun pelaku lain yang belum terungkap.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apapun kami kejar, kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," tegasnya.

"Kami dalam rangka melaksanakan, merespon keresahan masyarakat. Jadi jangan ada tindakan seperti ini lagi," pungkasnya.

Baca juga: Mobil Mewahnya Sempat Ditarik Debt Collector, Clara Shinta: Mobil Resmi Jadi Milikku Lagi

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.


"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Diburu hingga ke Maluku, Tertunduk saat Tiba di Polda Metro Jaya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas