Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta
AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki sertifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Polisi mengungkapkan dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.