Jenguk Anak Pengurus GP Anshor Korban Penganiayaan, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini!
GP Anshor memastikan tak ada ruang damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor bernama David oleh Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Ditjen Pajak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terlihat dalam cuitan di akun sosial medianya yang dimana Yaqut terlihat sedang menjenguk David di rumah sakit lokasi dimana dirinya tengah dirawat pasca jadi korban penganiayaan.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
Dalam akun Twitternya @YaqutCQoumas, pria yang juga kader Nahdlatul Ulama itu menuliskan kalimat cukup tegas yang dimana dibarengi foto dirinya sedang memegang kepala David yang sedang terbaring di ranjang ruang ICU rumah sakit.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Yaqut dikutip dari akun twiternya pada Kamis (23/2/2023).
GP Anshor Tutup Ruang Damai
GP Anshor memastikan tak ada ruang damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak dari pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses Mario secara hukum dan memberikan sanksi seadil-adilnya untuk pelaku tersebut.
"Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atwnsi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.
Pasalnya, imbas kejadian itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruanh ICU rumah sakit.
"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.