Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Serahkan Diri: Kemarin Gagah Sekali

Kombes Hengki Haryadi memberi ultimatum kepada empat debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kombes Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Serahkan Diri: Kemarin Gagah Sekali
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Ia memberi ultimatum kepada empat debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki.

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Baca juga: Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Jaya Intruksikan Jajarannya Berantas Aksi Premanisme

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas