Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pengamat Ungkap Pemanjaan Berlebihan Bisa Jadi Penyebab
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pola pengasuhan yang salah menjadi salah satu penyebab Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan hal-hal yang bisa menjadi penyebab aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo (20).
Diketahui, yang menjadi korban penganiayaan Dandy adalah anak dari Pengurus GP Ansor, berinisial D (17).
Reza menjelaskan, dalam pengasuhan yang keliru terdapat dua tipe, yakni penelantaran dan pemanjaan berlebihan.
Untuk kasus Dandy ini, Reza menilai Dandy termasuk dalam pola pengasuhan yang dimanjakan berlebihan.
"Ketika kita bicara soal pengasuhan yang keliru, secara umum bisa kita pilah menjadi dua."
"Yang satu adalah penelantaran, pengabaian pada hak-hak anak, anak tidak disekolahkan, anak tidak dikasih makan, anak tidak dibangun spiritualitasnya."
Baca juga: Kuasa Hukum AGH Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?
"Namun dalam kasus ini tampaknya bukan penelantaran, melainkan kebalikannya adalah pemanjaan berlebihan," kata Reza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Pemanjaan berlebihan tersebut, juga bisa terlihat dari bagaimana Dandy memamerkan kendaraan mewah yang dikendarainya.
Bahkan, ada juga video aksi koboinya saat mengendarai motor yang sengaja ia rekam dan sebarkan di media sosial.
Oleh karena itu, Reza pun menyebut pola pengasuhan yang salah ini bisa mempengaruhi perilaku individu bersangkutan.
Baca juga: Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan
"Pemanjaan yang berlebihan itulah yang terindikasi dari bagaimana tersangka ini mengendarai kendaraan mewah, kemudian aksi koboi di jalan, direkam pula dengan sedemikian rupa."
"Inilah yang mengindikasi sebagai pemanjaan berlebihan. Dengan kata lain, adalah pengaruh dari pengasuhan yang salah pada perilaku individu yang bersangkutan," terang Reza.
Baca juga: Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma
Mario si Anak Pejabat Pajak Aniaya David Secara Sadar
Polisi menyebut, Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak menganiaya D (17) secara sadar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut Mario tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.
Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan-kemungkinan itu.
"Itu masih kami dalami. Sampai dengan saat ini (melakukan secara) sadar," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut, saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.