Penjelasan Polisi Soal Kekasih Mario Masih Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Polisi buka suara terkait tekanan publik soal kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH untuk segera dijadikan tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi buka suara terkait tekanan publik soal kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH untuk segera dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Ansor, Crytalini David Ozora (16).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
"Kita ingin betul-betul ingin menetapkan seseorang ini dengan jelas, karena kita tidak bisa juga menetapkan (tersangka) orang ini dengan tidak jelas," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).
Tak hanya itu, Nurma membantah melindungi AGH karena pihaknya tak segera menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
Pasalnya jika pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai kejelasan pemeriksaan perkara tersebut, bukan tidak mungkin akan menuai protes dari pihak AGH sebagai saksi saat ini.
Baca juga: Terancam Drop Out, Kekasih Mario Berencana Datangi Sekolah Untuk Klarifikasi Kasus Penganiayaan
"Bukan kita takut bukan, cuman kalau orang ditetapkan dengan tidak jelas mereka juga bisa komplain loh," ucapnya.
Sebab, sejauh ini pihaknya masih menetapkan AGH sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Nurma pun menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya.
Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik
Sebelumnya diberitakan, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik selama 4 jam lamanya soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
"Jam 22.00 tadi sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Gaya Hidup Ibu Mario Dandy Dinilai Mirip dengan sang Anak, Kerap Pamer Barang-barang Mewah di Medsos