Penjelasan Polisi Soal Kekasih Mario Masih Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Polisi buka suara terkait tekanan publik soal kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH untuk segera dijadikan tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Mangatta mengatakan setelah pemeriksaan, status kliennya tersebut masih saksi.
"Statusnya masih saksi anak," jelasnya.
Sehingga, lanjut Mangatta, kliennya sudah dipulangkan malam ini juga.
"Siap, sudah (pulang)," singkatnya.
Berdalih Tak Tahu Rencana Penganiayaan
AGH mengaku tak menahu Mario merencanakan aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023)
Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
Kronologi Awal