Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David
Polisi seharusnya bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menginginkan tak hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Crsystalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu.
Mengenai hal tersebut Dolfie pun beranggapan polisi seharusnya bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.
"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Habis Sambo, Terbitlah Mario
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.
Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," pungkasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.