Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut

Pelarian berakhir Debt Collector pelaku utama yang bentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan Clara Shinta ditangkap di Sumut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut
Akun Tiktok @clarashintareal
Sosok oknum debt collector bentak anggota polisi yang menengahi perkara selebgram Clara Shinta. Pelarian berakhir Debt Collector pelaku utama yang bentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan Clara Shinta ditangkap di Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Debt Collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan seorang selebgram bernama Clara Shinta di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan berakhir.

Erick Johnson Saputra Simangunsong, debt collector berbaju biru dengan garis putih yang menjadi pelaku utama saat itu berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023) dini hari di kawasan Sumatera Utara (Sumut).

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerjasama dengan Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Polda Metro Jaya menjelaskan soal kasus debt collector atau penagih utang yang bentak polisi.
Polda Metro Jaya menjelaskan soal kasus debt collector atau penagih utang yang bentak polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Hanya Satu Debt Collector yang Kantongi Sertifikat Penagihan Saat Tarik Mobil Selebgram

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas